Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap Habib Rizieq Shihab. Harapan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam kasus Swab RS UMMI. HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, nuansa ketidakadilan dalam kasus Habib Rizieq ini sudah dirasakan publik sejak awal. Pasalnya, apabila Habib Rizieq dipidana karena dinilai menutupi hasil swab Covid 19, faktanya ada pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak menyatakan dirinya terkena Covid 19. Dan untuk mereka tidak diproses hukum sama sekali. “Masyarakat merasakan ketidakadilan, sejak...
Read More