Anggota DPR RI kini memiliki plat nomor kendaraan khusus. Itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal. Kemudian aturan itu telah tertuang dalam surat telegram Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.
Tujuan dibuatnya plat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR. Plat khusus bagi kendaraan wakil rakyat ini diharapkan juga diterapkan hingga ke daerah. Harapan itu salah satunya datang dari Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Efriyansyah.
Dia menilai penerapan plat khusus kendaraan anggota dewan adalah langkah yang baik. Hal itu untuk memudahkan masyarakat mengenalinya apabila ada anggota DPRD turun ke desa desa. Efriyansyah sendiri sangat setuju bila plat khusus diberlakukan bagi kendaraan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota.
"Kalau dikenali warga kendaraan DPRD maka bisa terawasi, tidak bisa digunakan sembarangan," katanya. Warga Muratara, Muhammad Zalik juga sependapat bila kendaraan anggota DPRD memiliki plat khusus. Dengan begitu kata dia, masyarakat bisa mengetahui bahwa yang melintasi perkampungan mereka adalah wakil rakyat.
"Mereka kan suka ke desa desa, saat lewat perkampungan warga itu kan kita bisa tahu kalau dia anggota DPRD," katanya.