Menjelang 17 tahun peringatan meninggalnya aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang jatuh pada 7 September mendatang, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengingatkan tentang nasib dari dua orang yang pernah tersangkut persoalan hukum terkait kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Sekretaris Jenderal KASUM Bivitri Susanti mengatakan dua orang tersebut yakni terpidana pembunuh Munir Pollycarpus Budihari Piryanto dan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR yang pernah didakwa menjadi dalang pembunuhan tersebut namun divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Bivitri mengatakan dua kasus terhadap mereka berdua telah "selesai".
Hal tersebut disampaikannya dalam Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat yang disiarkan di kanal Yotube KontraS pada Minggu (5/9/2021). "Pertama adalah kasus Pollycarpus yang sekarang sudah meninggal dunia. Waktu itu mesti kita ingat, 2018, Pollycarpus bebas murni statusnya. Bebas murni. Jadi selesai saya beri tanda kutip dengan sengaja di situ bahwa sebenarnya tidak selesai," kata dia. Selain itu, kata dia, adalah mantan Deputi V BIN Muchdi yang pernah didakwa bertanggung jawab atas tewasnya Munir.
Namun demikian, kata Bivitri, pada 2009 Mahkamah Agung menyatakan kasasi jaksa terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008 yang memvonis bebas Muchdi tidak dapat diterima dan jaksa tidak mengajukan PK karena alasannya masih menjadi perdebatan. "Tapi yang jelas saya ingin mengingatkan. Ada dua kasus yang sudah "selesai" dalam tanda kutip, yaitu Pollycarpus dan Muchdi. Yang satu sudah meninggal dunia dan yang satu masih menikmati impunitasnya dan beraktivitas dan juga masih ada dalam dunia politik dan saya kira pada 2024 kita akan melihat partainya yang juga akan berlaga, dan bisa jadi bahkan akan masuk dalam pemerintahan," kata Bivitri. Bivitri juga menegaskan kasus pembunuhan Munir bukan kriminal biasa.
Kejahatan terhadap Munir, kata dia, adalah tindak pidana luar biasa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat seperti kejahatan melawan kemanusiaan. "Jadi jangan perlakukan ini sebagai kasus pembunuhan yang tidak ada konteks. Menurut pandangan KASUM, sejatinya pembunuhan berencana terhadap Munir dengan segala pemufakatan jahatnya adalah pelanggaran HAM berat," kata dia.